Deskripsi
SURAT EDARAN
Nomor: 0438/UN22.7/TU.00.01/2025
Berdasarkan arahan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Tanjungpura, dalam rangka menciptakan lingkungan kampus yang aman nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, kepada civitas akademika Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan sebagai berikut:
- Seluruh Dosen, Tenaga Kependidikan, serta mahasiswa diharapkan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pelaporan jika terjadi indikasi kekerasan di lingkungan kampus
- Fakultas Kehutanan menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, mudah diakses, serta menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Laporan dapat disampaikan ke Nomor Humas Fahutan: 08990695566
- Dilarang menutup kaca pada pintu ruangan Dosen, Tenaga Kependidikan, dan fasilitas lainnya di lingkungan kampus guna menghindari potensi fitnah serta menciptakan transparansi dalam interaksi akademik
- Mengedepankan prinsip kesetaraan, keadilan, dan keberanian dalam menghadapi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
- Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Tanjungpura.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.
File