Struktur Organisasi & Tata Kerja

Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura

Keputusan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Tentang Tim Penyusun Penetapan Standar Operasional Prosedur Berdasarkan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) UNTAN Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2024 Nomor : 827/UN22.7/PK.03.06/2025
×

Struktur organisasi Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura disusun sebagai pilar utama dalam meningkatkan kinerja pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam penyederhanaan birokrasi dan penguatan tata kelola institusi agar lebih efektif dan akuntabel.

Berdasarkan landasan hukum yang ditetapkan, unsur organisasi di bawah pemimpin Fakultas terdiri dari Senat Fakultas, Pimpinan Fakultas (Dekan dan para Wakil Dekan), Penjaminan Mutu, Bagian Tata Usaha, hingga Jurusan dan Laboratorium.

Tentang

FARAH DIBA
Dr. Ir. Farah Diba, S.Hut., M.Si., IPU.
Dekan

Tugas & Fungsi:Memimpin penyelenggaraan pendidikan, riset, pengabdian masyarakat di tingkat fakultas, serta membina dosen, staf, dan mahasiswa.

SOFWAN WADEK 1
Dr. Ir. M. Sofwan Anwari, S.Si., M.Si., IPU.
Wakil Dekan Bidang Akademik

Tugas & Fungsi:Membantu Dekan dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu akademik.

NURHAIDA WADEK 2
Ir. Nurhaida, S.Hut., M.Si., IPU.
Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum

Tugas & Fungsi:Membantu Dekan dalam mengelola anggaran, administrasi umum, kepegawaian, sarana prasarana, dan sistem informasi fakultas.

REINE WADEK 3
Ir. Reine Suci Wulandari, S.Hut., MP., IPM.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

Tugas & Fungsi:Membantu Dekan dalam pembinaan kegiatan organisasi mahasiswa, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni.

Pimpinan Fakultas (Dekanat)

Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Pelaksana Akademik & Penunjang

Senat Fakultas

Tugas & Fungsi:Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan terkait pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
Jurusan / Program Studi

Tugas & Fungsi:Unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan pendidikan, kurikulum, dan pembelajaran dalam cabang ilmu tertentu.
Kepala Bagian Umum

Tugas & Fungsi:Memimpin pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di fakultas.
Penjaminan Mutu Fakultas

Tugas & Fungsi:Merencanakan dan memfasilitasi persiapan akreditasi fakultas serta menyusun laporan audit mutu internal secara berkala dan berkelanjutan.
Gugus Penjamin Mutu (GPM) Prodi S-1 Kehutanan

Tugas & Fungsi:Mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik pada Prodi S-1 Kehutanan agar selaras dengan standar mutu internal fakultas.
Gugus Penjamin Mutu (GPM) Prodi S-2 Ilmu Kehutanan

Tugas & Fungsi:Mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik pada Prodi S-2 Ilmu Kehutanan agar selaras dengan kebijakan mutu internal fakultas.
Laboratorium

Tugas & Fungsi:Perangkat penunjang akademik untuk melakukan riset, praktikum, dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai bidang keahliannya.
Dosen

Tugas & Fungsi:Pendidik profesional yang bertugas mentransformasikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tenaga Kependidikan

Tugas & Fungsi:Staf penunjang yang melaksanakan pelayanan administrasi, teknis, dan fungsional untuk mendukung kegiatan di universitas atau fakultas.