Struktur Organisasi & Tata Kerja
Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura
Struktur organisasi Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura disusun sebagai pilar utama dalam meningkatkan kinerja pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam penyederhanaan birokrasi dan penguatan tata kelola institusi agar lebih efektif dan akuntabel.
Berdasarkan landasan hukum yang ditetapkan, unsur organisasi di bawah pemimpin Fakultas terdiri dari Senat Fakultas, Pimpinan Fakultas (Dekan dan para Wakil Dekan), Penjaminan Mutu, Bagian Tata Usaha, hingga Jurusan dan Laboratorium.
Tentang
Tugas & Fungsi:Memimpin penyelenggaraan pendidikan, riset, pengabdian masyarakat di tingkat fakultas, serta membina dosen, staf, dan mahasiswa.
Tugas & Fungsi:Membantu Dekan dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu akademik.
Tugas & Fungsi:Membantu Dekan dalam mengelola anggaran, administrasi umum, kepegawaian, sarana prasarana, dan sistem informasi fakultas.
Tugas & Fungsi:Membantu Dekan dalam pembinaan kegiatan organisasi mahasiswa, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni.
Pimpinan Fakultas (Dekanat)
Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi
Pelaksana Akademik & Penunjang
Tugas & Fungsi:Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan terkait pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
Tugas & Fungsi:Unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan pendidikan, kurikulum, dan pembelajaran dalam cabang ilmu tertentu.
Tugas & Fungsi:Memimpin pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di fakultas.
Tugas & Fungsi:Merencanakan dan memfasilitasi persiapan akreditasi fakultas serta menyusun laporan audit mutu internal secara berkala dan berkelanjutan.
Tugas & Fungsi:Mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik pada Prodi S-1 Kehutanan agar selaras dengan standar mutu internal fakultas.
Tugas & Fungsi:Mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik pada Prodi S-2 Ilmu Kehutanan agar selaras dengan kebijakan mutu internal fakultas.
Tugas & Fungsi:Perangkat penunjang akademik untuk melakukan riset, praktikum, dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai bidang keahliannya.
Tugas & Fungsi:Pendidik profesional yang bertugas mentransformasikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tugas & Fungsi:Staf penunjang yang melaksanakan pelayanan administrasi, teknis, dan fungsional untuk mendukung kegiatan di universitas atau fakultas.