Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura menerima kunjungan audiensi dari organisasi Perkumpulan Pembela Satwa Liar Garda Animalia pada Rabu, 9 Juli 2025. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Senat Fakultas Kehutanan UNTAN dan dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas serta tim Garda Animalia.
Bahas Kasus Perdagangan 106,5 Kg Sisik Trenggiling
Audiensi ini menindaklanjuti proses hukum atas nama terdakwa Dominikus Loin dalam perkara Nomor 120/Pid.Sus-LH/2025/PN, yang terkait dengan perdagangan ilegal 106,5 kilogram sisik trenggiling—salah satu spesies yang sangat dilindungi. Garda Animalia menyampaikan inisiatif mereka untuk menyusun Amicus Curiae dan Statement of Victim Impact Statement (SVIS) guna mengawal proses hukum kasus tersebut.
Peran Akademisi Dalam Advokasi Konservasi
Dalam presentasinya, Garda Animalia menekankan pentingnya kolaborasi dengan dunia akademik, khususnya sivitas akademika Fakultas Akademika UNTAN, untuk memberikan pandangan keilmuan yang mendalam sebagai penguat dokumen advokasi yang akan disusun. Dukungan ilmiah dari kalangan akademisi diharapkan dapat memberi pengaruh signifikan dalam proses hukum dan perlindungan satwa.
Komitmen UNTAN Dukung Upaya Konservasi
Fakultas Kehutanan UNTAN menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Pihak fakultas menyampaikan komitmennya untuk mendukung upaya konservasi satwa liar serta penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi.