MUI nyatakan perburuan atau Perdagangan Ilegal Satwa Langka Hukumnya HARAM!
Maraknya perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang ditangkap dari habitat asli di alam telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan sebagai penguatan implementasi Fatwa MUI No.4 Tahun 2014 tentang perlindungan satwa serta mengharamkan kegiatan perburuan dan perdagangan ilegal satwa-satwa yang dilindungi sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keseimbangan alam.
Salah satu penyebab masih maraknya penangkapan dan perdagangan illegal disebabkan rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang kondisi kritis satwa liar yang terjadi di Indonesia.
Di Indonesia sendiri ada sekitar 300.000 jenis satwa liar atau sekitar 17 persen dari satwa di dunia. Namun satwa langka tersebut semuanya dalam status kritis dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Untuk membangkitkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian satwa langka dalam menjaga ekosistem, Fakultas Kehutanan mengadakan Webinar Kelimuan dari Praktisi dan Industri (Ramin) yang telah memasuki seri ke-10.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari jumat tanggal 28 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 WIB di Aula Meranti Kampus Lama Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, dengan menghadirkan pembicara Bapak Uswatun Khasanah perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.
Yuk ikut menjadi bagian dari pelestarian satwa langka!
Klik di sini untuk melihat dokumentasi kegiatan!