Penjaminan Mutu

Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura

Keputusan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Tentang Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Tahun 2025 Nomor : 097/UN22.7/HK.04/2025
×

Fakultas Kehutanan UNTAN menempatkan kualitas sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), kami memastikan bahwa setiap proses akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dijalankan secara terukur dan akuntabel. Sesuai dengan regulasi nasional, kami menerapkan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara konsisten guna mencapai standar melampaui SN-Dikti.

Tentang

  • Perencanaan Strategis Mutu

    Melaksanakan kegiatan merencanakan dan mempersiapkan sistem penjaminan mutu secara konsisten dan berkelanjutan di tingkat Fakultas.

  • Fasilitasi Akreditasi

    Memfasilitasi persiapan akreditasi dan sertifikasi layanan untuk memastikan mutu pengelolaan sesuai standar yang ditetapkan Perguruan Tinggi.

  • Audit Mutu Internal (AMI)

    Menyusun dan menyampaikan hasil Audit Mutu Internal (AMI) sebagai bentuk pengawasan terhadap pemenuhan standar mutu fakultas

  • Pengendalian & Tindak Lanjut

    Melaksanakan pengendalian dan penyusunan laporan tindak lanjut hasil audit guna peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan

Tugas dan Fungsi

Tim Penjaminan Mutu Fakultas Kehutanan

Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara efektif, terencana, dan berkelanjutan di lingkungan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, serta sebagai upaya peningkatan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura membentuk Tim Penjaminan Mutu Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Nomor : 097/UN22.7/HK.04/2025. Sesuai dengan struktur organisasi Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, ditetapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing personel Penjaminan Mutu sebagai berikut:
Prof. Dr. Ir. Wiwik Ekyastuti, M.Si.

Prof. Dr. Ir. Wiwik Ekyastuti, M.Si.

Ketua

Memimpin, mengoordinasikan, dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan serta pelaporan seluruh kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Fakultas Kehutanan UNTAN kepada Dekan.
Ir. Marwanto, M.P.

Dr. Marwanto, S.Hut., M.Si.

Sekretaris

Mengoordinasikan penyusunan program kerja, mengelola administrasi dan dokumentasi, serta memfasilitasi pemantauan dan pelaporan seluruh kegiatan penjaminan mutu Fakultas Kehutanan UNTAN, termasuk mewakili Ketua jika diperlukan.
Dr. Wahdina, S.Si., M.Si.

Dr. Wahdina, S.Si., M.Si.

Anggota

Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal, termasuk penyusunan dan pengelolaan dokumen mutu seperti kebijakan mutu, standar, dan prosedur operasional standar (POS).
Inayah, S.Hut., M.M.

Inayah, S.Hut., M.M.

Anggota

Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang audit mutu internal.
Uray Hermansyah, S.H.

Uray Hermansyah, S.H.

Anggota

Melakukan pemantauan terhadap sistem pendukung diseminasi dan publikasi dokumen mutu, seperti website dan media informasi lainnya.
Ratih, S.Hut.

Ratih, S.Hut.

Anggota

Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang penelitian, termasuk penyusunan laporan evaluasi mutu serta dokumen dan rekaman mutu terkait.
Subiandani, S.AP.

Subiandani, S.AP.

Anggota

Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang akreditasi nasional, termasuk penyusunan laporan evaluasi mutu serta dokumen dan rekaman mutu terkait.
Zuhry Haryono, S.Hut., M.Hut.

Zuhry Haryono, S.Hut., M.Hut.

Anggota

Melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang pengabdian kepada masyarakat (PkM), termasuk penyusunan laporan evaluasi mutu serta dokumen dan rekaman mutu terkait.
Dwiyoga Budi Pranoto, S.Hut., M.Hut.

Dwiyoga Budi Pranoto, S.Hut., M.Hut.

Anggota

Menyusun pelaporan pelaksanaan tugas semua bidang yang menjadi tanggung jawab anggota 1-6 kepada Ketua Penjaminan Mutu Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura.
Pedoman Penerapan Siklus PPEPP UNIVERSITAS TANJUNGPURA (Permendikbudristek 53 Tahun 2023)
×

Fakultas Kehutanan UNTAN menempatkan kualitas sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), kami memastikan bahwa setiap proses akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dijalankan secara terukur dan akuntabel. Sesuai dengan regulasi nasional, kami menerapkan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara konsisten guna mencapai standar melampaui SN-Dikti.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

SIKLUS SPMI UNTAN

Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Univesitas Tanjungpura

Dokumen
File
Kebijakan SPMI Universitas Tanjungpura
Manual SPMI Universitas Tanjungpura
Standar Kemahasiswaan Universitas Tanjungpura
Standar Kerjasama Universitas Tanjungpura
Standar Pendidikan Universitas Tanjungpura
Download Icon Download Icon
Standar Pendidikan Universitas Tanjungpura 2024
Standar Penelitian Universitas Tanjungpura
Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura
Standar Tata Kelola Universitas Tanjungpura
Laporan AMI S1 Kehutanan