Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura

Dasar Hukum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fahutan Untan

PPID Fakultas Kehutanan Untan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Ristekdikti nomor 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ristekdikti.

Ini juga didukung oleh Keputusan Atasan PPID Kementerian Ristekdikti nomor 17/A/KPT/2018 tentang PPID di Lingkungan Kementerian Ristekdikti, untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik

Untuk memberikan Layanan Informasi Publik tersebut, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura mengacu kepada Surat Keputusan Rektor Nomor 1328/UN22/KP/2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Struktur Organisasi PPID Universitas Tanjungpura
• PERMENRISTEKDIKTI Nomor 59 Tahun 2016
• PP 96/116 tentang Pelaksanaan UU 25/2009 tentang pelayanan publik
• Standar Pelayanan Minimum
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Informasi Publik di UNTAN

Layanan ini merupakan sarana berbasis web bagi pemohon informasi publik mengenai Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Fakultas dibawah koordinasi PPID Univeristas Tanjungpura.

Tinggalkan Komentar

Lokasi Kampus

Search