SYLVA MEDIA, KUBU RAYA — Melanjutkan tahapan Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS), tim pendamping Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (UNTAN) kembali turun langsung ke tingkat tapak untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan pendampingan penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dalam rangka Program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. Agenda pendampingan dilaksanakan selama empat hari, mulai Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026.
Kegiatan menjangkau tujuh desa sasaran yang tersebar di dua wilayah strategis Kabupaten Kubu Raya. Di Kecamatan Sungai Ambawang, pendampingan dilaksanakan di Desa Pasak, Desa Korek, Desa Simpang Kanan, dan Desa Pancaroba, sedangkan di Kecamatan Sungai Kakap meliputi Desa Pal Sembilan, Desa Punggur Kecil, dan Desa Punggur Besar.
Pendampingan menjadi tahapan penting untuk memastikan hasil identifikasi kondisi sosial, ekonomi, kelembagaan, dan lingkungan yang telah dihimpun sebelumnya dapat diterjemahkan menjadi program yang sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung perlindungan serta pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan.
Menerjemahkan Pemetaan Tapak Menjadi Rencana Aksi Konkret
Tahapan penyusunan RKM menjadi jembatan untuk mengonversi hasil pemetaan sosial (social mapping) dalam dokumen IMAS menjadi rencana aksi yang lebih terukur, aplikatif, dan berangkat dari aspirasi masyarakat setempat. Di setiap desa, tim pendamping bersama Fasilitator Masyarakat (FM) berdiskusi dengan pengurus Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG) untuk menentukan prioritas kegiatan.
Pembahasan tidak hanya diarahkan pada kebutuhan pemulihan ekologis, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan penghidupan masyarakat. Pilihan kegiatan fisik antara lain mencakup pembangunan sumur bor, perbaikan tata kelola air, serta revegetasi menggunakan tanaman yang sesuai dengan karakteristik lahan gambut.
Sementara itu, alternatif kegiatan nonfisik diarahkan pada pengembangan kegiatan produktif seperti budidaya tanaman semusim, hortikultura, hingga penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pengolahan hasil perikanan yang memiliki keterkaitan dengan potensi wilayah gambut.

Penguatan Teknis: Tim pendamping Fahutan UNTAN, Ibu Herlina, memberikan arahan dan panduan teknis mengenai mekanisme penyusunan dokumen RKM dan penyesuaian RAB kegiatan. (Dok. Sylva Media)
Setiap usulan dibahas secara partisipatif agar kegiatan yang dipilih bukan hanya memenuhi kebutuhan program, tetapi realistis untuk dilaksanakan dan dipelihara oleh masyarakat. Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) turut ditelaah agar sesuai dengan kebutuhan lapangan, berada dalam batas pagu bantuan, serta memungkinkan pengelolaan yang efektif dan bertanggung jawab oleh kelompok.
Memperkuat Akuntabilitas dan Legalitas Kelompok Desa
Selain aspek teknis dan anggaran, pendampingan juga menempatkan tata kelola kelembagaan sebagai bagian penting dalam keberlanjutan program. Tim pendamping Fakultas Kehutanan UNTAN memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas TK-PPEG di masing-masing desa, termasuk Surat Keputusan (SK) penetapan kelompok oleh Kepala Desa serta kesiapan rekening operasional kelompok di Bank Kalbar.
Penguatan aspek kelembagaan tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan program memiliki dasar administrasi yang jelas sekaligus mendukung pengelolaan dana secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pelaku utama yang memiliki tanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengelola, hingga menjaga keberlanjutan kegiatan di wilayahnya.
Pendekatan ini juga memperkuat kapasitas desa dalam membangun tata kelola lingkungan yang lebih mandiri. Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tersedianya sarana pemulihan gambut, tetapi juga oleh kemampuan kelembagaan lokal dalam mengelola program secara konsisten setelah tahapan pendampingan selesai.
Dari Pemulihan Gambut Menuju Penguatan Ekonomi Masyarakat
Pendampingan RKM memperlihatkan bahwa perlindungan ekosistem gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat ditempatkan dalam satu kerangka pembangunan desa. Perbaikan tata kelola air, revegetasi, serta penyediaan sarana pencegahan kebakaran diarahkan untuk menjaga fungsi ekologis gambut, sementara pengembangan budidaya dan UMKM memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan yang lebih sesuai dengan karakteristik lingkungan setempat.
Pendekatan tersebut memiliki arti penting bagi Kalimantan Barat yang memiliki bentang lahan gambut dengan fungsi ekologis strategis. Pengelolaan gambut yang tepat tidak hanya berkaitan dengan perlindungan vegetasi, tetapi juga menjaga keseimbangan hidrologis, mengurangi risiko degradasi lahan, serta meningkatkan ketahanan wilayah terhadap kebakaran.
Dalam konteks Fakultas Kehutanan UNTAN, keterlibatan langsung pada tingkat desa memperkuat pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis sumber daya hutan tropis dan karakteristik lingkungan Kalimantan Barat. Pengetahuan kehutanan dan pengelolaan ekosistem tidak berhenti pada ranah akademik, tetapi diterapkan melalui pendampingan yang membantu masyarakat menyusun solusi berdasarkan kebutuhan dan kondisi tapak.
Upaya tersebut sekaligus memperkuat misi Fakultas Kehutanan UNTAN dalam pemberdayaan masyarakat serta pembangunan kemitraan berkelanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Fakultas Kehutanan UNTAN, pemerintah desa, fasilitator, TK-PPEG, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun model pengelolaan gambut yang tidak hanya berorientasi pada pemulihan lingkungan, tetapi juga pada kemandirian masyarakat.
Menjaga Gambut, Memperkuat Desa, Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Pendampingan di tujuh desa turut mendukung sejumlah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Upaya menjaga tata air, melakukan revegetasi, dan mengurangi risiko kebakaran gambut berkontribusi pada SDG 13 – Climate Action dan SDG 15 – Life on Land melalui perlindungan fungsi ekologis serta keberlanjutan ekosistem gambut.
Pengembangan budidaya, hortikultura, dan UMKM berbasis potensi lokal juga berkaitan dengan SDG 8 – Decent Work and Economic Growth, sementara penguatan kelembagaan TK-PPEG dan tata kelola kelompok mendukung SDG 16 – Peace, Justice and Strong Institutions. Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, fasilitator, pemerintah desa, dan masyarakat sekaligus mencerminkan SDG 17 – Partnerships for the Goals.
Melalui pendampingan penyusunan RKM, Fakultas Kehutanan UNTAN turut menghubungkan pengetahuan akademik dengan kebutuhan masyarakat untuk mendorong pengelolaan gambut yang lebih mandiri, produktif, dan berkelanjutan.

Musyawarah Partisipatif: Suasana keaktifan pengurus TK-PPEG dan perwakilan warga desa dalam mendiskusikan prioritas program perlindungan gambut dan usaha produktif desa. (Dok. Sylva Media)