Deskripsi
SURAT EDARAN
Nomor: 0150/UN22.7/TU.00.01/2024
LARANGAN PEMBERIAN TANDA TERIMAKASIH (HADIAH) BAGI MAHASISWA SELAMA MENEMPUH PENDIDIKAN DI FAKULTAS KEHUTANAN UNIVERSITAS TANJUNGPURA
Dalam rangka penerapan tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di Lingkungan Fakultas Kehutanan yaitu pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disampaikan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Kehutanan untuk tidak memberikan tanda terima kasih (hadiah) dalam bentuk apapun, makanan dan minuman pada saat pelaksanaan seminar, ujian skripsi, ujian tesis selama menempuh proses pendidikan dan berkegiatan di Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura
Demikian Surat Edaran ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya. diucapkan terima kasih
File