Kawal Kebijakan Nasional, Fakultas Kehutanan UNTAN Berikan Lima Rekomendasi Akademik dalam Revisi Regulasi Tata Kelola Hasil Hutan

Pembukaan Konsultasi Publik Revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 di Jakarta.
Kawal Kebijakan Nasional: Suasana pembukaan Seri Webinar Konsultasi Publik tata kelola hasil hutan yang diikuti oleh jajaran kementerian dan civitas akademika. (Dok. Istimewa)

SYLVA MEDIA, JAKARTA — Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura secara aktif berkontribusi memberikan pemikiran strategis dalam penyempurnaan kebijakan sektor kehutanan di tingkat nasional. Langkah ini diwujudkan melalui partisipasi Dekan Fakultas Kehutanan UNTAN, Dr. Ir. Farah Diba, S.Hut, M.Si, IPU, yang hadir sebagai salah satu penanggap dalam Seri Webinar Konsultasi Publik Revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 dan Pembaruan SIPUHH V3. Kegiatan berskala nasional yang berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 ini menitikberatkan pada topik “Seri 5: Revitalisasi Tata Kelola Peredaran dan Penatausahaan Hasil Hutan” dengan tema “Penguatan Penatausahaan Hasil Hutan yang Transparan, Akuntabel, dan Terintegrasi untuk Mendukung Tata Kelola Kehutanan Berkelanjutan”.

Forum strategis yang diselenggarakan secara hybrid dari Studio Indonesia Green TV, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta ini bertujuan menjaring aspirasi publik guna memangkas hambatan birokrasi (debureaucratization) agar regulasi baru lebih adaptif dan siap diimplementasikan. Acara dibuka dengan keynote speech dari Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Ir. Laksmi Wijayanti, M.CP., dan dilanjutkan dengan paparan materi inti oleh Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL, Dr. Krisdianto, S.Hut., M.Sc.

Apresiasi Perspektif Akademik terhadap Regulasi Modern

Dalam sesi diskusi panel, Dekan Fakultas Kehutanan UNTAN, Dr. Farah Diba, menyampaikan pandangan akademiknya. Beliau menilai bahwa arah penguatan regulasi sebagaimana diatur dalam Permen P.8 merupakan langkah yang sangat tepat. Regulasi tersebut dinilai telah mengakomodasi tiga prinsip utama tata kelola kehutanan modern, yaitu legalitas (legality), ketertelusuran (traceability), dan transparansi (transparency).

“Ketiga aspek tersebut saat ini menjadi prasyarat utama dalam perdagangan hasil hutan global, terutama dengan semakin ketatnya persyaratan keberlanjutan melalui berbagai instrumen seperti EU Deforestation Regulation (EUDR), Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT), serta tuntutan Environmental, Social, and Governance (ESG) dari pasar internasional. Dengan demikian, regulasi ini telah berada pada arah yang sesuai dengan perkembangan kebijakan global,” ujar Dr. Farah Diba.

Lima Rekomendasi Strategis Fakultas Kehutanan UNTAN

Kendati menilai substansi regulasi sudah berada di jalur yang benar, dari sudut pandang akademik, Fakultas Kehutanan UNTAN memberikan lima catatan kritis dan rekomendasi strategis agar regulasi ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan mampu menjadi instrumen transformasi tata kelola kehutanan yang konkret:

1. Penguatan Ketertelusuran Berbasis Spasial (Spatial Traceability): Konsep traceability perlu dikembangkan dari sekadar ketertelusuran dokumen menjadi ketertelusuran berbasis spasial. Poin ini menekankan pentingnya menghubungkan asal-usul hasil hutan secara presisi dengan koordinat geografis, unit pengelolaan, dan kondisi tutupan hutan. Integrasi teknologi geospasial, penginderaan jauh, dan pemantauan satelit akan memperkuat kredibilitas produk di pasar dunia.

2. Interoperabilitas Data Digital: Digitalisasi penatausahaan hasil hutan melalui SIPUHH V3 (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Versi 3) atau SIPASHUT harus diarahkan pada interkoneksi data antar-sistem. Sistem ini tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus mampu berkomunikasi dengan lintas kementerian, pemerintah daerah, kepabeanan, hingga platform perdagangan internasional. Konsep single data entry (satu kali input) untuk multiple use (berbagai institusi) akan memangkas beban administrasi dan menaikkan mutu pengawasan.

3. Penerapan Tata Kelola Berbasis Risiko (Risk-Based Governance): Regulasi sebaiknya mengadopsi pendekatan berbasis risiko secara komprehensif. Intensitas pengawasan dan verifikasi disesuaikan dengan rekam jejak pelaku usaha. Pendekatan ini dipercaya dapat meningkatkan efisiensi pengawasan, memotong biaya kepatuhan bagi pelaku usaha berkinerja baik, serta memfokuskan sumber daya pemerintah pada wilayah berisiko tinggi.

4. Inklusivitas bagi Multi-Pemangku Kepentingan: Regulasi baru wajib memperhatikan para pengelola hutan skala kecil, seperti pemegang Perhutanan Sosial, hutan adat, dan UMKM kehutanan yang memiliki keterbatasan kapasitas SDM maupun infrastruktur digital. Implementasi regulasi harus dibarengi dengan program pendampingan, pelatihan, penyederhanaan prosedur, dan fasilitasi teknologi agar tidak tercipta kesenjangan akses pasar.

5. Perluasan Transparansi Publik yang Akuntabel: Aspek transparansi perlu diperluas menjadi transparansi publik dengan tetap menjaga keamanan data strategis yang sensitif. Publikasi berkala mengenai data agregat produksi, peredaran hasil hutan, dan tingkat kepatuhan pelaku usaha akan mendongkrak kepercayaan publik sekaligus memperkuat reputasi Indonesia di mata internasional.

Dekan Fahutan UNTAN memaparkan lima rekomendasi akademik revisi regulasi hasil hutan.

Perspektif Akademik: Dr. Ir. Farah Diba saat menguraikan pentingnya implementasi spatial traceability berbasis integrasi teknologi satelit. (Dok. Istimewa)

Di akhir pandangannya, Dr. Farah Diba menegaskan bahwa keberhasilan regulasi ini nantinya akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi di lapangan. “Regulasi yang baik harus didukung oleh infrastruktur digital yang andal, kualitas data yang tinggi, SDM yang kompeten, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme evaluasi yang adaptif,” pungkasnya.

Penyempurnaan pada aspek-aspek tersebut diharapkan mampu menjadikan regulasi baru ini sebagai fondasi penting bagi sistem penatausahaan hasil hutan Indonesia yang modern, kredibel, efisien, dan menjamin kepastian usaha bagi pelaku usaha yang legal dan patuh terhadap peraturan di bidang kehutanan. Langkah ini juga menjadi bagian krusial dalam mendongkrak daya saing produk kehutanan nasional di pasar global, sekaligus mendukung pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 serta agenda bioekonomi berkelanjutan.

Foto bersama panitia pelaksana kementerian dan perwakilan Fahutan UNTAN di akhir webinar.

Sinergi Lintas Sektor: Sesi foto bersama usai penutupan forum penyempurnaan regulasi menuju sistem informasi penatausahaan hasil hutan yang akuntabel. (Dok. Istimewa)

Bagikan :

Temukan Berita Lainnya

Dekan Fahutan UNTAN Dr Ir Farah Diba menerima apresiasi usai pemaparan materi BKSDA Kalbar.
Dukung Konservasi Bentang Alam: Dekan Fahutan UNTAN Jadi Narasumber Utama Identifikasi Areal Preservasi Lanskap Mendawak
Fahmi mahasiswa Fahutan UNTAN berfoto bersama delegasi negara ASEAN di RAYS 2026 Kuching.
Harumkan Nama Kampus: Fahmi Mahasiswa Fahutan UNTAN Raih Grand Fellowship di Rainforest Youth Summit 2026
Foto bersama mahasiswa KOSTULATA Fahutan UNTAN dan warga Dusun Engkabang Melawi.
Wujudkan Solidaritas dan Pengabdian Nyata: KOSTULATA Fahutan UNTAN Sukses Gelar Bakti Sosial Ke-21 di Melawi
Mahasiswa Fahutan UNTAN memandu siswa SD berjalan sambil menjelaskan ekosistem Arboretum Sylva.
Tanamkan Cinta Alam Sejak Dini: Fahutan UNTAN Gelar KERUING Series #4 Bersama SD Swasta Cahaya Mentari

Tag

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ingin mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai berita atau detail teknis terkait pengumuman ini? Jangan ragu untuk menghubungi Tim Media Center Laboratorium Terpadu Fahutan UNTAN.