Wadah Mandiri Masyarakat: Kelompok Tani Hutan “Sabar Menanti” Resmi Dibentuk di Desa Peniti Besar

Pembentukan KTH Sabar Menanti Desa Peniti Besar Fahutan UNTAN

SYLVA MEDIA, MEMPAWAH – Masyarakat Dusun Sabar Menanti, Desa Peniti Besar, Kabupaten Mempawah kini memiliki wadah resmi untuk mengelola potensi hutan mereka secara mandiri. Inisiatif tersebut mengambil bentuk nyata dalam pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) “Sabar Menanti” pada Senin, 19 Januari 2026. Pembentukan kelembagaan ini merupakan tindak lanjut langsung dari program sosialisasi agroforestri yang difasilitasi oleh Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (UNTAN) bersama UPT KPH Wilayah Mempawah.

Kegiatan ini berfokus pada penguatan kapasitas masyarakat agar mampu mengelola kegiatan agroforestri secara berkelanjutan. Melalui wadah ini, warga akan menjadi mitra utama dalam menjaga kelestarian kawasan KHDTK UNTAN sekaligus meningkatkan taraf ekonomi desa.

Struktur Organisasi dan Fungsi Kelembagaan KTH

Penyuluh kehutanan, Yanuar, S.P., mengawali sesi dengan memaparkan teknis pembentukan KTH Agroforestri secara detail. Beliau menegaskan bahwa KTH berfungsi sebagai wadah resmi yang memayungi seluruh aktivitas kelompok, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kerja. Struktur kepengurusan KTH “Sabar Menanti” kini mencakup posisi Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta Koordinator Bidang Edukasi, Produksi, dan Pemasaran.

Edukasi Kelembagaan KTH Sabar Menanti Desa Peniti Besar

Edukasi Kelembagaan: Penyuluh kehutanan, Yanuar, S.P., saat memberikan penjelasan detail mengenai fungsi dan tanggung jawab struktur organisasi dalam KTH Sabar Menanti kepada masyarakat setempat. (Dok. SYLVA MEDIA)

Pembagian struktur tersebut bertujuan agar pengelolaan agroforestri berjalan lebih terarah dan profesional. Selain itu, adanya bidang pemasaran dan produksi akan membantu anggota dalam mengoptimalkan nilai jual hasil hutan bukan kayu, seperti Kopi Liberika dan Serai Wangi, di masa depan. Dengan demikian, setiap anggota memiliki peran spesifik untuk mendukung keberhasilan kolektif kelompok.

Akuntabilitas Dana RBP dan Prinsip PADIATAPA

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Results-Based Payment (RBP) memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme pendanaan program. Lebih lanjut, pihak RBP menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana yang akan diterima oleh KTH. Penjelasan ini mencakup tata cara pelaporan dan tahapan pencairan dana guna menjamin keberlanjutan kegiatan agroforestri di lapangan.

Sebagai bentuk komitmen legal dan moral, seluruh anggota kelompok melakukan penandatanganan kesepakatan berbasis prinsip PADIATAPA atau FPIC. Sebagai hasilnya, seluruh kegiatan agroforestri kini memiliki dasar hukum yang kuat karena berjalan atas persetujuan sukarela masyarakat. Sesuai dengan rencana, langkah ini akan meminimalisir potensi konflik dan memperkuat kepercayaan antar seluruh pihak yang terlibat.

Penandatanganan Dokumen KTH Sabar Menanti Desa Peniti Besar

Komitmen Legal: Momen penandatanganan dokumen pembentukan KTH Sabar Menanti sebagai landasan resmi bagi masyarakat dalam mengelola potensi agroforestri di wilayah KHDTK UNTAN. (Dok. SYLVA MEDIA)

Apresiasi Lokal dan Harapan Keberlanjutan

Kepala Dusun Sabar Menanti, Zunaidi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terbentuknya kelembagaan ini. Dalam pernyataannya, beliau menilai kehadiran KTH sebagai peluang besar bagi warga untuk mandiri secara ekonomi tanpa merusak ekosistem hutan.

“Kami melihat pembentukan KTH ini sebagai langkah bersejarah bagi warga dusun untuk meningkatkan kesejahteraan sambil tetap menjaga titipan alam bagi anak cucu kami,” ungkap Zunaidi penuh optimis. Pada akhirnya, Fakultas Kehutanan UNTAN bersama mitra berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan intensif bagi KTH “Sabar Menanti”. Oleh sebab itu, sinergi ini diharapkan mampu membuktikan bahwa masyarakat lokal adalah penjaga hutan terbaik sekaligus aktor utama pembangunan ekonomi hijau

Tinggalkan Komentar