Pontianak, 22-24 Januari 2025. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama dengan USAID SEGAR dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak telah melaksanakan Pelatihan Remote Sensing (Penginderaan Jauh) Tahun 2025 bagi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Kapuas Hulu, Kab. Sintang, Kab. Melawi, Kab. Sanggau, Kab. Ketapang dan Kab. Kubu Raya.
Pelatihan ini merupakan salah satu wujud komitmen USAID SEGAR untuk mendukung tata kelola lingkungan yang lebih baik, melalui peningkatan Kapasitas ASN di Kalimantan Barat yang saat ini masih terbatas. Sebagai contoh, hingga Januari 2025 baru terdapat 1 (satu) Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan, sementara banyak Perangkat Daerah yang membutuhkan Fungsional tersebut.
Remote Sensing (RS) adalah salah satu pendekatan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Beberapa fungsi RS adalah untuk pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan lingkungan, RPPLH, RTRWP/ RTRWK, serta Izin Lingkungan.
Sebagai contoh, dengan memanfaatkan RS maka Rona Awal Lingkungan dapat mudah diketahui sebelum adanya kegiatan dan ijin lingkunga diberikan. Selain itu, dengan memanfaatkan RS maka Pemerintah dapat dengan mudah memonitoring deforestasi ataupun mengidentifikasi kawasan yang berpotensi sebagai NKT.