SYLVA MEDIA, PONTIANAK — Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (UNTAN) resmi memperkenalkan inovasi pengelolaan hutan melalui skema Wakaf Hijau. Terobosan ini mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Optimalisasi Kolaborasi Pengelolaan Hutan Berbasis Wakaf di Kalimantan Barat” pada Jumat (30/1/2026). Acara yang berlangsung di Gedung Rektorat UNTAN tersebut merupakan hasil kolaborasi strategis antara UNTAN, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar, dan KDEKS Kalbar.
Dr. Ir. Farah Diba, S.Hut., M.Si., IPU, Dekan Fakultas Kehutanan UNTAN, hadir mewakili Rektor UNTAN untuk membuka acara secara resmi. Selain memberikan sambutan, beliau juga memperkenalkan potensi besar Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas 19.622 hektare yang dikelola oleh UNTAN.
KHDTK UNTAN: Laboratorium Hidup untuk Wakaf Pohon
Dalam paparannya, Dr. Farah Diba menjelaskan bahwa KHDTK UNTAN tersebar di tiga kabupaten, yaitu Kubu Raya, Mempawah, dan Landak. Beliau menekankan bahwa selama ini masyarakat cenderung memahami wakaf hanya terbatas pada aset fisik seperti masjid, makam, dan madrasah saja.

Visi Strategis: Dekan Fahutan UNTAN, Dr. Ir. Farah Diba, memperkenalkan KHDTK seluas 19.622 hektare sebagai lokasi percontohan implementasi Wakaf Hijau. (Dok. SYLVA MEDIA)
“Melalui forum ini, kami ingin mengedukasi bahwa wakaf itu sangat inklusif dan luas manfaatnya. Oleh sebab itu, wakaf hijau pada kawasan hutan menjadi langkah strategis untuk menjaga kelestarian alam sekaligus memberi manfaat nyata bagi umat,” ujar Dr. Farah Diba. Dengan demikian, UNTAN berkomitmen menjadikan KHDTK sebagai lokasi implementasi wakaf melalui pohon dan penyerapan karbon.
Sinergi Fikih Lingkungan dan Ekonomi Syariah
Selanjutnya, seminar ini menghadirkan diskusi mendalam yang dipandu oleh moderator senior, Prof. Dr. Ir. H. Gusti Hardiansyah, M.Sc., QAM., IPU.. Diskusi tersebut menghubungkan aspek syariat dengan praktik konservasi nyata di lapangan.
Profesor Gusti memandu dialog interaktif antara narasumber nasional seperti Dr. Dwi Irianti dari KNEKS dan Ir. Imanul Huda dari PRCF Indonesia. Maka dari itu, terungkap bahwa esensi wakaf yaitu “menahan pokok” memiliki keselarasan sempurna dengan prinsip konservasi hutan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, Ketua BWI Kalbar, Brigjen Pol (Purn) Andi Musa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah tindak lanjut dari nota kesepahaman antara UNTAN dan BWI. Beliau berharap inisiatif wakaf hijau dari Kalimantan Barat ini mampu menginspirasi seluruh Indonesia dalam menjaga paru-paru dunia.
Harapan Baru bagi Ekosistem Hijau Kalimantan Barat
Pada akhirnya, seminar ini memunculkan harapan besar bagi percepatan implementasi ekonomi syariah berbasis lingkungan di Kalimantan Barat. Oleh karena itu, sinergi antara akademisi dan lembaga keuangan sosial diharapkan mampu menjawab tantangan krisis iklim melalui skema pendanaan yang inovatif.
Selanjutnya, keberhasilan pengelolaan KHDTK berbasis wakaf ini nantinya diproyeksikan menjadi rujukan nasional bagi provinsi lain di Indonesia. Dengan demikian, keterlibatan aktif semua pihak dalam menjaga ekosistem hutan bukan lagi sekadar tanggung jawab lingkungan, melainkan bentuk pengabdian berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dan masa depan bumi yang lebih hijau.

Diskusi Pakar: Prof. Gusti Hardiansyah memimpin jalannya diskusi interaktif mengenai integrasi fikih lingkungan dan praktik konservasi hutan di lapangan. (Dok. SYLVA MEDIA)