Fakultas Kehutanan UNTAN Gandeng BWI dan KDEKS: Dorong Pengelolaan KHDTK Melalui Instrumen Wakaf Hijau

Sinergi Kolaborasi KHDTK UNTAN Wakaf Hijau di Rektorat UNTAN
Komitmen Bersama: Seluruh pimpinan BWI Pusat, KDEKS Kalbar, dan UNTAN berfoto bersama usai pembukaan Seminar Nasional Optimalisasi Kolaborasi Pengelolaan Hutan Berbasis Wakaf. (Dok. SYLVA MEDIA)

SYLVA MEDIA, PONTIANAK — Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (UNTAN) resmi memperkenalkan inovasi pengelolaan hutan melalui skema Wakaf Hijau. Terobosan ini mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Optimalisasi Kolaborasi Pengelolaan Hutan Berbasis Wakaf di Kalimantan Barat” pada Jumat (30/1/2026). Acara yang berlangsung di Gedung Rektorat UNTAN tersebut merupakan hasil kolaborasi strategis antara UNTAN, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar, dan KDEKS Kalbar.

Dr. Ir. Farah Diba, S.Hut., M.Si., IPU, Dekan Fakultas Kehutanan UNTAN, hadir mewakili Rektor UNTAN untuk membuka acara secara resmi. Selain memberikan sambutan, beliau juga memperkenalkan potensi besar Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas 19.622 hektare yang dikelola oleh UNTAN.

KHDTK UNTAN: Laboratorium Hidup untuk Wakaf Pohon

Dalam paparannya, Dr. Farah Diba menjelaskan bahwa KHDTK UNTAN tersebar di tiga kabupaten, yaitu Kubu Raya, Mempawah, dan Landak. Beliau menekankan bahwa selama ini masyarakat cenderung memahami wakaf hanya terbatas pada aset fisik seperti masjid, makam, dan madrasah saja.

Dekan Fahutan UNTAN Paparkan Potensi KHDTK UNTAN Wakaf Hijau

Visi Strategis: Dekan Fahutan UNTAN, Dr. Ir. Farah Diba, memperkenalkan KHDTK seluas 19.622 hektare sebagai lokasi percontohan implementasi Wakaf Hijau. (Dok. SYLVA MEDIA)

“Melalui forum ini, kami ingin mengedukasi bahwa wakaf itu sangat inklusif dan luas manfaatnya. Oleh sebab itu, wakaf hijau pada kawasan hutan menjadi langkah strategis untuk menjaga kelestarian alam sekaligus memberi manfaat nyata bagi umat,” ujar Dr. Farah Diba. Dengan demikian, UNTAN berkomitmen menjadikan KHDTK sebagai lokasi implementasi wakaf melalui pohon dan penyerapan karbon.

Sinergi Fikih Lingkungan dan Ekonomi Syariah

Selanjutnya, seminar ini menghadirkan diskusi mendalam yang dipandu oleh moderator senior, Prof. Dr. Ir. H. Gusti Hardiansyah, M.Sc., QAM., IPU.. Diskusi tersebut menghubungkan aspek syariat dengan praktik konservasi nyata di lapangan.

Profesor Gusti memandu dialog interaktif antara narasumber nasional seperti Dr. Dwi Irianti dari KNEKS dan Ir. Imanul Huda dari PRCF Indonesia. Maka dari itu, terungkap bahwa esensi wakaf yaitu “menahan pokok” memiliki keselarasan sempurna dengan prinsip konservasi hutan yang berkelanjutan.

Di sisi lain, Ketua BWI Kalbar, Brigjen Pol (Purn) Andi Musa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah tindak lanjut dari nota kesepahaman antara UNTAN dan BWI. Beliau berharap inisiatif wakaf hijau dari Kalimantan Barat ini mampu menginspirasi seluruh Indonesia dalam menjaga paru-paru dunia.

Harapan Baru bagi Ekosistem Hijau Kalimantan Barat

Pada akhirnya, seminar ini memunculkan harapan besar bagi percepatan implementasi ekonomi syariah berbasis lingkungan di Kalimantan Barat. Oleh karena itu, sinergi antara akademisi dan lembaga keuangan sosial diharapkan mampu menjawab tantangan krisis iklim melalui skema pendanaan yang inovatif.

Selanjutnya, keberhasilan pengelolaan KHDTK berbasis wakaf ini nantinya diproyeksikan menjadi rujukan nasional bagi provinsi lain di Indonesia. Dengan demikian, keterlibatan aktif semua pihak dalam menjaga ekosistem hutan bukan lagi sekadar tanggung jawab lingkungan, melainkan bentuk pengabdian berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat dan masa depan bumi yang lebih hijau.

Moderator Prof Gusti Hardiansyah dalam Seminar KHDTK UNTAN Wakaf Hijau

Diskusi Pakar: Prof. Gusti Hardiansyah memimpin jalannya diskusi interaktif mengenai integrasi fikih lingkungan dan praktik konservasi hutan di lapangan. (Dok. SYLVA MEDIA)

Bagikan :

Temukan Berita Lainnya

Foto bersama seluruh peserta Konsultasi Publik Revisi Dokumen RKTP Kalimantan Barat 2016-2036.
Sinergi Strategis Akademisi Fahutan UNTAN dan DLHK Kalbar: Rumuskan Dokumen Makro Revisi RKTP 2016-2036 Berbasis Multiusaha
Suasana rapat koordinasi tim penyusun Cagar Biosfer MATA PANDAWA di Pontianak.
Sinergi Lintas Sektor: Rapat Koordinasi Tim Penyusun Cagar Biosfer MATA PANDAWA
Praktisi alumni Dedi Armayadi memaparkan materi komersialisasi produk kayu di RAMIN Series-56 Fahutan UNTAN.
RAMIN Series-56 Fahutan UNTAN Bahas Komersialisasi Produk Kayu, Legalitas, dan Ekonomi Sirkuler
Dr Sarah Augustina dari BRIN memaparkan materi impregnasi kayu di Ramin Series-55 UNTAN.
Ramin Series-55: Fahutan UNTAN Gandeng Pakar BRIN Bedah Teknologi Impregnasi untuk Peningkatan Kualitas Kayu

Tag

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ingin mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai berita atau detail teknis terkait pengumuman ini? Jangan ragu untuk menghubungi Tim Media Center Laboratorium Terpadu Fahutan UNTAN.