SYLVA MEDIA, PONTIANAK — Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (UNTAN) secara resmi memaparkan konsep Cagar Biosfer Mata Pandawa. Konsep ini menjadi model pengelolaan berbasis lanskap–seaskap dengan kolaborasi multipihak. Selanjutnya, paparan ini disampaikan oleh Dr. Farah Diba, M.Si., IPU, selaku Dekan Fakultas Kehutanan UNTAN. Beliau mempresentasikan materi tersebut dalam rangkaian Kick-off Program Result-Based Payment (RBP) REDD+ GCF Output 2 pada Kamis (29/1/2026) di Hotel Golden Tulip Pontianak.
Selain itu, Cagar Biosfer Mata Pandawa hadir sebagai platform integratif yang sangat strategis. Platform ini menghubungkan konservasi keanekaragaman hayati dengan pembangunan berkelanjutan secara nyata. Oleh karena itu, konsep ini mampu memperkuat penghidupan masyarakat tanpa mengubah status peruntukan lahan yang sudah ada.
Kolaborasi Pengelolaan, Bukan Sekadar Konservasi
Dalam sesi tersebut, Dr. Farah Diba menjelaskan perbedaan mendasar antara cagar alam dan cagar biosfer. Beliau menegaskan bahwa cagar biosfer tidak membatasi kawasan hanya untuk fungsi konservasi saja. Sebaliknya, konsep ini justru membuka ruang kolaborasi bagi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Cagar biosfer memungkinkan aktivitas legal tetap berjalan berdampingan. Maka dari itu, aktivitas seperti PBPH, IUP, hingga perhutanan sosial dapat beroperasi dalam kerangka keberlanjutan,” ujar Dr. Farah Diba.
Bentang Alam Terpadu dari Karimata hingga Gunung Palung
Selanjutnya, usulan Mata Pandawa merangkum ekosistem yang saling terhubung secara ekologis. Nama ini merupakan gabungan dari Cagar Alam Laut Karimata (seascape), Taman Nasional Gunung Palung, dan Hutan Lindung Mendawak (landscape). Dengan demikian, pendekatan ini memastikan konektivitas ekologi dari pesisir hingga pegunungan.
Secara spasial, kawasan ini mencakup area seluas 2,56 juta hektare. Wilayah tersebut melibatkan 14 PBPH, 29 IUP, serta 32 skema perhutanan sosial. Meskipun demikian, proses penyusunannya sudah berjalan secara matang sejak tahun 2023.
Zonasi Jelas untuk Perlindungan Satwa Kunci
Oleh sebab itu, Cagar Biosfer Mata Pandawa memiliki desain dengan tiga zona utama:
- Zona Inti: Fokus pada perlindungan keanekaragaman hayati di CAL Karimata, TN Gunung Palung, dan HL Mendawak.
- Zona Penyangga: Aktivitas penghidupan masyarakat yang terkendali dan ramah lingkungan.
- Zona Transisi: Area pembangunan berkelanjutan untuk penguatan ekonomi lokal.
Oleh karena itu, zonasi ini memungkinkan perlindungan maksimal bagi spesies kunci seperti orangutan, bekantan, dan pesut. Bahkan, pengembangan koridor satwa telah disiapkan untuk menjaga habitat di tengah dinamika pembangunan.
Dukungan Kebijakan dan Pengakuan Global UNESCO
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memberikan dukungan penuh melalui penandatanganan rekomendasi resmi. Penandatanganan dilakukan bersama Dirjen KSDAE disaksikan oleh para kepala daerah lintas kabupaten. Gubernur menegaskan bahwa Kalbar memikul mandat ekologis penting di jantung Borneo.
Oleh karena itu, pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama mitra tengah menyusun rencana terpadu untuk diajukan ke UNESCO. Cagar Biosfer Mata Pandawa diharapkan membawa Kalimantan Barat menuju pengakuan global

Dukungan Kebijakan: Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dan Dirjen KSDAE menandatangani usulan Cagar Biosfer Mata Pandawa disaksikan para pimpinan daerah (Dok. SYLVA MEDIA)