RAMIN Series-56 Fahutan UNTAN Bahas Komersialisasi Produk Kayu, Legalitas, dan Ekonomi Sirkuler

Praktisi alumni Dedi Armayadi memaparkan materi komersialisasi produk kayu di RAMIN Series-56 Fahutan UNTAN.
Berbagi Pengalaman: Alumni Fahutan UNTAN angkatan 2001, Dedi Armayadi, S.Hut., saat membedah rantai nilai industri kayu dari hulu ke hilir. (Dok. SYLVA MEDIA)

SYLVA MEDIA, PONTIANAK — Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Tanjungpura (UNTAN) sukses menggelar RAMIN Series-56 bertema “Komersialisasi Produk Kayu”. Acara ini mempertemukan pihak kampus, praktisi, dan industri untuk berbagi wawasan nyata di Aula Bungur.

Pihak fakultas menghadirkan Dedi Armayadi, S.Hut., praktisi industri kayu sekaligus alumni Fahutan UNTAN angkatan 2001, sebagai narasumber utama. Melalui forum ini, mahasiswa bisa mendengar langsung pengalaman lapangan mengenai seluruh rantai nilai kehutanan.

Transformasi Kayu dari Kampus ke Industri

Dekan Fahutan UNTAN, Dr. Ir. Farah Diba, S.Hut., M.Si., IPU., mengapresiasi kehadiran alumni yang telah sukses di industri. Beliau berharap paparan narasumber dapat membuka wawasan mahasiswa mengenai peluang usaha dan tantangan nyata dalam dunia kerja.

Dedi Armayadi memulai materinya dengan menceritakan perjalanan kariernya. Beliau pernah bekerja di NGO, perusahaan konsultan, hingga akhirnya membangun usaha sendiri. Menurut Dedi, mahasiswa kehutanan harus memahami rantai industri secara utuh. Pengetahuan teknis saja tidak cukup jika tidak menguasai aspek legalitas dan pasar.

Memberikan Nilai Tambah pada Produk Kayu

Kayu bukan sekadar bahan mentah seperti papan atau kayu bulat. Inovasi bisa mengubah kayu menjadi furnitur, kerajinan tangan, hingga wood pellet bernilai tinggi. Dedi menegaskan bahwa nilai tambah produk kayu sangat bergantung pada kemampuan pengolahan.

“Kayu mentah akan meningkat nilainya saat kita berikan sentuhan desain dan kualitas yang jelas,” ungkap Dedi. Hal ini membuktikan bahwa ilmu teknologi hasil hutan tetap memiliki relevansi besar dalam kebutuhan manusia sehari-hari.

Legalitas Bahan Baku sebagai Fondasi Utama

Aspek paling krusial dalam bisnis kehutanan adalah legalitas. Dedi menjelaskan bahwa pelaku usaha harus mengikuti prosedur administrasi hasil hutan secara ketat. Mahasiswa perlu menguasai istilah teknis dan sistem yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan beberapa istilah penting, seperti Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai Pengganti Dokumen Surat Angkutan Kayu Bulat (SKAB), Surat Angkutan kayu Olahan (SAKO) dan Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (SAHHBK), Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDHDR), serta Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (Ganis PH).

Pemahaman sistem ini sangat penting bagi calon rimbawan. Tanpa legalitas yang sah, pelaku usaha berisiko menghadapi masalah hukum dan kehilangan kepercayaan pasar.

Materi legalitas bahan baku kayu dan sistem administrasi hasil hutan SIPUHH.

Fondasi Legalitas: Mahasiswa kehutanan ditekankan untuk menguasai sistem administrasi hasil hutan guna menjamin keberlanjutan dan keabsahan usaha industri kayu. (Dok. SYLVA MEDIA)

Menerapkan Ekonomi Sirkuler pada Limbah Kayu

Dedi juga menyoroti konsep Ekonomi Sirkuler. Industri kayu selalu menghasilkan limbah seperti serbuk kayu dan potongan log sisa. Namun, limbah tersebut jangan hanya berakhir sebagai sampah.

Dengan teknologi tepat, mahasiswa bisa mengolah limbah menjadi produk baru seperti briket atau sendok kayu. Moderator kegiatan, Dr. Hikma Yanti, S.Hut., M.Si., menambahkan bahwa limbah kayu justru menjadi awal dari rantai nilai baru. Inovasi berbasis limbah ini sejalan dengan semangat pengelolaan hutan lestari.

FAQ Seputar Komersialisasi Produk Kayu

Apa itu komersialisasi produk kayu?

Komersialisasi produk kayu adalah proses mengubah bahan baku kayu dan limbah kayu menjadi produk bernilai pasar. Proses ini mencakup legalitas bahan baku, pengolahan, desain, sertifikasi, pemasaran, dan pengelolaan limbah.

Mengapa legalitas kayu penting dalam industri kehutanan?

Legalitas kayu penting untuk memastikan bahan baku dan produk kayu diproduksi, diangkut, dan diperdagangkan secara sah. Legalitas juga membantu pelaku usaha menghindari risiko hukum dan menjaga kepercayaan pasar.

Apa contoh pemanfaatan limbah kayu?

Limbah kayu dapat diolah menjadi wood pellet, briket, talenan, meja, cermin, asbak, sendok kayu, dan produk kerajinan. Pemanfaatan limbah ini menjadi bagian dari ekonomi sirkuler industri kayu.

Apa manfaat RAMIN Series-56 bagi mahasiswa kehutanan?

RAMIN Series-56 memberi mahasiswa wawasan praktis tentang industri kayu, legalitas bahan baku, pasar, ekonomi sirkuler, dan peluang usaha. Kegiatan ini memperkuat hubungan antara teori perkuliahan dan praktik lapangan.

Bagikan :

Temukan Berita Lainnya

Trenggiling
Ditemukan di Arboretum Sylva UNTAN, Trenggiling Jantan Dievakuasi dan Diserahkan ke BKSDA Kalbar
Tiga orang penjaga hutan adat Desa Setawar Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.
Menjaga Nafas Leluhur: Kisah Para Penjaga Hutan Adat Rimba Engkulong/BRIS, Rimba Bukit Jundak, dan Rimba Geradok sebagai Warisan Hidup Nenek Moyang di Desa Setawar
Foto bersama seluruh peserta Konsultasi Publik Revisi Dokumen RKTP Kalimantan Barat 2016-2036.
Sinergi Strategis Akademisi Fahutan UNTAN dan DLHK Kalbar: Rumuskan Dokumen Makro Revisi RKTP 2016-2036 Berbasis Multiusaha
Suasana rapat koordinasi tim penyusun Cagar Biosfer MATA PANDAWA di Pontianak.
Sinergi Lintas Sektor: Rapat Koordinasi Tim Penyusun Cagar Biosfer MATA PANDAWA

Tag

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Ingin mendapatkan informasi lebih mendalam mengenai berita atau detail teknis terkait pengumuman ini? Jangan ragu untuk menghubungi Tim Media Center Laboratorium Terpadu Fahutan UNTAN.