Hilirisasi HHBK Jadi Motor Baru Ekonomi Kalbar: Fahutan UNTAN Bedah Policy Brief Pergub 33/2022

Kepala DLHK Kalbar Ir H Adi Yani menyampaikan sosialisasi Pergub HHBK di Fahutan UNTAN.

SYLVA MEDIA, PONTIANAK — Masa depan sektor kehutanan Kalimantan Barat menjadi sorotan utama dalam Workshop Diseminasi dan Sosialisasi Policy Brief Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Aula Bungur Fakultas Kehutanan UNTAN (23/04/2026). Kegiatan ini menjadi jembatan krusial untuk mentransformasi potensi besar hutan di tingkat tapak menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang kuat dan berkelanjutan

Sinergi Global dan Penguatan Komoditas Lokal

Rangkaian acara dibuka dengan sambutan dari Direktur NTFP-EP Indonesia, Anang Setiawan, yang memaparkan inisiatif program “NaturNutur”. Program penelitian agrobiodiversitas ini merupakan kolaborasi global bersama KCPC Global Conservation on Biodiversity and Climate serta International Institute of Environment and Development (IIED) yang dilaksanakan di tiga negara, yaitu Tanzania, Filipina, dan Indonesia. Di Indonesia, fokus kegiatan diarahkan pada komoditas Tengkawang sebagai ikon Kalimantan Barat.

“Melalui kerja sama dengan Fakultas Kehutanan UNTAN, kami berharap implementasi Pergub 33 Tahun 2022 ini dapat semakin selaras dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ungkap Anang. Melengkapi visi tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan UNTAN, Dr. Ir. Farah Diba, S.Hut., M.Si., IPU., menekankan adanya pergeseran paradigma dalam pengelolaan hutan. “Hasil hutan bukan kayu sekarang bukan lagi menjadi minor, tapi sudah menjadi mayor seiring dengan mulai dikuranginya ekstraksi kayu. Menggerakkan HHBK bersama masyarakat adalah kunci peningkatan taraf hidup sekaligus menjaga kelestarian hutan,” tegas Dr. Farah Diba

Keynote Speaker: Strategi Hilirisasi dan Optimalisasi Potensi Kalbar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar, Ir. H. Adi Yani, MH, selaku keynote speaker, memberikan gambaran komprehensif mengenai potensi strategis Kalimantan Barat yang mencapai 14 juta hektare. Beliau menyoroti pentingnya perjuangan legalitas dan akses pasar bagi komoditas unggulan seperti Kratom dan Tengkawang melalui regulasi daerah yang kuat.

“Tantangan utama kita adalah hilirisasi; jangan hanya berhenti pada penjualan produk hulu, tapi harus sampai ke produk hilir untuk meningkatkan nilai tambah bagi daerah,” tegas Adi Yani. Beliau mendorong agar pengembangan HHBK selaras dengan program pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat tapak.

Integrasi HHBK dalam Perencanaan Pembangunan (BAPPERIDA)

Dari sisi perencanaan, Dian Feryansyah, SP., M.Sc. (mewakili BAPPERIDA Prov. Kalbar), menjelaskan bahwa pengembangan produk unggulan daerah berbasis HHBK telah masuk dalam misi ke-6 dan ke-9 RPJMD Kalimantan Barat. Meskipun belum disebutkan secara eksplisit di semua dokumen, HHBK menjadi indikator kinerja kunci dalam skema Perhutanan Sosial yang ditargetkan mencapai 100% pada tahun 2027.

“Pengembangan HHBK adalah bagian dari peta jalan ekonomi hijau Kalbar. Namun, kita masih terkendala pada keterbatasan modal, inovasi teknologi, dan rantai pemasaran yang perlu kita sinkronkan bersama lintas OPD,” jelas Dian.

Analisis Gaps dan Rekomendasi Kebijakan HHBK

Sesi pemaparan Policy Brief yang disampaikan oleh Guru Besar Fahutan UNTAN, Prof. Dr. Ir. H. Gusti Hardiansyah, M.Sc., QAM., IPU, membedah hambatan operasional yang selama ini menghambat kemajuan HHBK. Prof. Gusti mengibaratkan Pergub 33/2022 sebagai “mobil baru”, namun masih kekurangan “bensin” berupa instrumen operasional lintas instansi.

Prof Gusti Hardiansyah memberikan pemaparan materi Policy Brief HHBK Kalimantan Barat.

Analisis Strategis: Prof. Gusti Hardiansyah menyampaikan paparan mengenai urgensi pembentukan “HHBK Hub” sebagai solusi kontrol kualitas produk dari hulu ke hilir dalam diskusi yang dipandu oleh Dr. Hikma Yanti. (Dok. SYLVA MEDIA)

Dalam diskusi yang dipandu oleh Dr. Hikma Yanti, S.Hut., M.Si. selaku moderator, Prof. Gusti menekankan pentingnya ketersediaan instrumen operasional lintas sektor. “Kita butuh ‘HHBK Hub’ di Kalimantan Barat yang berfungsi sebagai pusat agregasi, kontrol kualitas, dan penghubung pasar internasional,” ungkap Prof. Gusti. Beliau juga menyoroti rumitnya regulasi sertifikasi seperti NKV (Nomor Kontrol Veteriner) dan BPOM yang seringkali memberatkan petani di tingkat tapak.

Suara dari Tingkat Tapak dan KPH

Diskusi semakin tajam dengan masukan dari para pengelola kawasan. Gunawan Budi (Balai Besar TNBKDS) dan Gusti Makmun (KPH Kapuas Hulu Selatan) menceritakan realitas pahit di lapangan, di mana produksi madu hutan Kapuas Hulu yang mencapai 30 ton per musim sulit menembus pasar karena hambatan izin edar dan biaya sertifikasi organik yang mahal.

Menutup kegiatan, workshop ini menghasilkan kesepakatan untuk mendorong terbentuknya kelompok kerja yang lebih solid guna mengawal implementasi Pergub HHBK agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekologi Kalimantan Barat.

Suasana Workshop Diseminasi Policy Brief HHBK di Fakultas Kehutanan UNTAN.

Sinergi Lintas Sektor: Pertemuan akademisi, birokrat, dan praktisi lapangan guna merumuskan langkah konkret implementasi Pergub HHBK di Kalimantan Barat. (Dok. SYLVA MEDIA)

Tinggalkan Komentar